Negara G20 Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perangi Penghindaran Pajak

By Admin

nusakini.com--Selain membahas perkembangan ekonomi terkini, pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 juga membahas isu mengenai penghindaran pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, topik tersebut sangat relevan dengan program Amnesti Pajak yang sedang dilakukan Indonesia saat ini. 

Dalam pertemuan yang dilakukan di sela sidang tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 4-9 Oktober 2016 tersebut, negara-negara G20 sepakat untuk memperkuat kerja sama perpajakan internasional, khususnya terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), BEPS sendiri merupakan strategi perencanaan pajak Wajib Pajak untuk menghindari atau memperkecil pembayaran pajak, dengan cara menghilangkan atau mengalihkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. 

“Negara-negara anggota G20 maupun secara internasional bersama-sama melakukan upaya dalam mencegah (erosi) basis pajak dari suatu negara, dan bagaimana mencegah wajib pajak bisa memindahkan profit, sehingga mereka bisa menghindari pajak. Ini adalah isu yang sangat relevan dengan kita yang saat ini tengah melakukan program penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak,” jelasnya dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (12/10). 

Salah satu hal penting terkait pencegahan penghindaran pajak tersebut, lanjut Menkeu, adalah peranan dari Financial Action Task Force (FATF). Task force tersebut, menurutnya, dibentuk untuk memerangi pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, perdagangan obat-obatan terlarang, serta perdagangan manusia. Selain itu, FATF juga dibentuk untuk menangani isu kepemilikian untuk mengejar keuntungan dengan menghindari kewajiban membayar pajak (beneficial ownership). 

“Artinya ini adalah suatu upaya untuk transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan secara bersama-sama oleh negara G20, di dalam rangka untuk memerangi penghindaran kewajiban pembayaran pajak dan cara-cara yang dilakukan oleh wajib pajak maupun perusahaan dalam rangka mengejar keuntungan dengan cara penghindaran pajak,” terangnya.(p/ab)